• Jelajahi

    Copyright © GartoNews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng

    Sabtu, 9/29/2018 10:44:00 PM WIB Last Updated 2019-07-12T07:02:28Z
    masukkan script iklan disini

    RAKYATKU.COM,SOPPENG - Nur Evitasari, warga asal Jl Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel) secara resmi melaporkan oknum Satpol PP inisial AM, atas dugaan pencemaran nama baik (Defamation).

    Menurut Nur Evitasari, oknum Satpol AM dipolisikan karena merasa nama baiknya tercemar, atas tudingan telah melakukan perbuatan mesum. Kata Evi, tuduhan tersebut sudah dialamatkan kepada dirinya sejak Mei 2017 lalu.

    "Saya dituduh telah melakukan hal tidak senonoh dengan kata lain berbuat mesum sekira bulan Mei 2017 tahun yang lalu," kata mantan Tenaga Kontrak, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Soppeng itu. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dari Nur Evitasari, melaporkan oknum Satpol AM. 

    "Iya benar, kami sudah menerima laporan (EVI red) atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor STTP /159 / IX / 2018/ SPKT," ungkap mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu, melalui telepon selularnya.

    Penulis: Lantur
    Editor: Abhy
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");